Selasa, 16 Juni 2015

Tugasku-Perkembangan Pemikiriran dalam Islam-Yayasan Laziz QT sebagai gerakan baru dalam pemberdayaan masyarakat



Nama                          : Nanda Mega Kharisma
NIM                            : 1323301034
Prodi/Fakultas           : PAI / Tarbiyah


Gerakan Pembaharuan dalam Islam di Lingkungan Masyarakat
Yayasan LAZIZ Qaryah Thayyibah sebagai Gerakan Baru dalam Pemberdayaan Masyarakat

Ialah Bapak Ir. H. Muhammad Nushki, M.Si seorang tokoh masyarakat yang lahir di Jombang pada tanggal 24 September 1962. Pak Nushki, begitu akrab ia disapa, adalah seorang tokoh pembaharu dikalangan masyarakat purwokerto yang pernah aktif dalam organisasi Himpunan Masyarakat Indonesia, dan pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Jendral Soedirman dan S2 di Institut Pertanian Bogor. Sekarang beliau menjabat sebagai dosen fakultas peternakan di Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) .
Beliau merupakan seorang pendiri sekaligus pencetus dari adanya gerakan pemberdayaan masyarakat melalui Yayasan Laziz Qaryah Thayyibah atau yang biasa disingkat “Laziz QT”.
Laziz Qt Purwokerto merupakan lembaga yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, serta menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf dari masyarakat untuk kesejahteraan umat. LAZIZ QT berdiri pada tanggal 1 Juni 2010 dengan akta notaris No.14 tanggal 10 Juni 2010 dan No.34 tanggal 30 Maret 2011. Merupakan lembaga yang berorientasi pada kepedulian sosial dan pengembangan sumber daya manusia. Ruang gerak LAZIZ QT adalah masalah ekonomi, pendidikan, sosial serta bantuan untuk fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Adapun program yang dilaksanakan antara lain bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan hidup untuk lansia, bakti sosial, bantuan penggerak dakwah, pembelajaran gratis, pemberdayaan peternak, dan sebagainya. Yayasan ini terkesan baru dimasyarakat Purwokerto, lantaran pengalokasianya yang lebih tepat sasaran dan terkesan lebih kompleks. Bagaimana tidak, pembelajaran gratis, pemberian beasiswa secara bergilir bagi siswa yang kurang mampu, bantuan lansia, pemberdayaan peternak desa, dll merupakan contoh kasus yang dapat dianggap sebagai inovasi baru dalam pengelolaan zakat, infaq dan sadaqoh, ditangan beliau inilah sistem pengelolaan zakat yang sebelumnya belum ada di Purwokerto, kini menjadi ada. Bahkan tak sedikit Laziz-laziz lain yang meniru gaya pengalokasian semacam ini, bersyukur kepada Tuhan YME karena semakin banyak orang yang makin peduli dengan hamba-hamba Allah yang kurang beruntung secara ekonomi.
Adapun pemikiran yang melatarbelakangi di didirikanya yayasan Laziz Qaryah Thayyibah menurut Bapak Ir. H. Muhammad Nushki, M.Si yakni karena beberapa hal :
1.      Bagaimana cara merealisasikan tentang adanya perintah zakat yang tercantum dalam Qs. At-Taubah : 103

“Ambilah zakat dari sebagian harta  mereka, dengan harta itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoa’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

2.      Adanya keinginan untuk meluruskan tentang penyaluran zakat yang dilakukan secara sendiri-sendiri, tanpa disalurkan terlebih dahulu kepada badan zakat yang lebih berwenang untuk mengelola. tujuanya tidak lain adalah agar zakat dapat dikelola sebaik mungkin dan tepat sasaran.

3.      Memfungsikan Amil (pengelola zakat) sebagai akuntan publik.
Atas dasar pemikiran inilah, beliau (Pak Nuskhi) mendirikan yayasan Laziz Qaryah Thayyibah sebagai bentuk realisasi dari adanya perintah zakat yang tetuang dalam QS. At-Taubah ayat 103, dan juga sebagai bentuk kepedulianya terhadap masyarakat.
Dari namanya sendiri, “Qaryah Thayyibah” Qaryah = kota, dan Thayyibah = baik (Kota yang baik) mengandung suatu makna yang luar biasa, sebuah tujuan untuk menjadikan Purwokerto sebagai kota yang baik, melalui konsep pemberdayaan masyarakat yang berpegang pada 5 pilar, yakni : pemberdayakan masyarakat dalam bidang aqidah, ekonomi, kepemimpinan, intelektual, dan fisik. Secara keseluruhan lima pilar ini telah terlaksana, dikalangan mahasiswa, murid pembelajaran, ibu-ibu kajian,dan semua elemen yang terlibat dalam proses di yayasan QT ini.
Menurut beliau (Pak Nuskhi) mendirikan yayasan laziz ini dilalui melalui 2 tahap. Pertama, Tahap Formal. Yakni bagaimana melegalisasikan yayasan ini hingga dapat diakui negara dan berbadan hukum. Kedua, tahap sosiologis. Tahap ini dianggap lebih membutuhkan kesabaran dan ketekunan menurut beliau. Sebab, untuk menyadarkan masyarakat untuk berzakat, Menyadarkan masyarakat untuk lebih peduli pada sesama, dan mengajak mahasiswanya untuk  bergabung dengan yayasan yang telah didirikanya ini agar mau menjadi tenaga fasilitator bagi pembelajaran gratis adalah hal yang tidak mudah. Cara beliau dalam melewati tahap sosiologis ini adalah dengan sosialisasi pada masyarakat, terutama pada kerabat, ibu-ibu kajian, dan mahasiswa di kampusnya.
            Dari catatan ini, semoga kita dapat mengambil manfaat darinya, tentang cita-cita mulianya dalam menegakkan hukum Allah, kepedulianya terhadap sesama, serta perjuangan dakwah yang tak patah arang, hendaknya dapat kita tiru. Paling tidak sebagai penerusnya dalam menegakkan hukum Allah dan mensejahterakan umat manusia.Aamiin.
           
            Sekian yang dapat saya paparkan dalam tulisan, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassaalamu’alaikum

By.Nanda MKH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar