Nama :
Nanda Mega Kharisma
NIM :
1323301034
Prodi/Fakultas : PAI / Tarbiyah
Gerakan
Pembaharuan dalam Islam di Lingkungan Masyarakat
Yayasan
LAZIZ Qaryah Thayyibah sebagai Gerakan Baru dalam Pemberdayaan Masyarakat
Ialah
Bapak Ir. H. Muhammad Nushki, M.Si seorang tokoh masyarakat yang lahir di
Jombang pada tanggal 24 September 1962. Pak Nushki, begitu akrab ia disapa,
adalah seorang tokoh pembaharu dikalangan masyarakat purwokerto yang pernah
aktif dalam organisasi Himpunan Masyarakat Indonesia, dan pernah menempuh
pendidikan S1 di Universitas Jendral Soedirman dan S2 di Institut Pertanian
Bogor. Sekarang beliau menjabat sebagai dosen fakultas peternakan di
Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) .
Beliau
merupakan seorang pendiri sekaligus pencetus dari adanya gerakan pemberdayaan
masyarakat melalui Yayasan Laziz Qaryah Thayyibah atau yang biasa disingkat
“Laziz QT”.
Laziz
Qt Purwokerto merupakan lembaga yang bertugas untuk menghimpun, mengelola,
serta menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf dari masyarakat untuk
kesejahteraan umat. LAZIZ QT berdiri pada tanggal 1 Juni 2010 dengan akta
notaris No.14 tanggal 10 Juni 2010 dan No.34 tanggal 30 Maret 2011. Merupakan
lembaga yang berorientasi pada kepedulian sosial dan pengembangan sumber daya manusia.
Ruang gerak LAZIZ QT adalah masalah ekonomi, pendidikan, sosial serta bantuan
untuk fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Adapun program yang
dilaksanakan antara lain bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan hidup
untuk lansia, bakti sosial, bantuan penggerak dakwah, pembelajaran gratis,
pemberdayaan peternak, dan sebagainya. Yayasan ini terkesan baru dimasyarakat
Purwokerto, lantaran pengalokasianya yang lebih tepat sasaran dan terkesan
lebih kompleks. Bagaimana tidak, pembelajaran gratis, pemberian beasiswa secara
bergilir bagi siswa yang kurang mampu, bantuan lansia, pemberdayaan peternak
desa, dll merupakan contoh kasus yang dapat dianggap sebagai inovasi baru dalam
pengelolaan zakat, infaq dan sadaqoh, ditangan beliau inilah sistem pengelolaan
zakat yang sebelumnya belum ada di Purwokerto, kini menjadi ada. Bahkan tak
sedikit Laziz-laziz lain yang meniru gaya pengalokasian semacam ini, bersyukur
kepada Tuhan YME karena semakin banyak orang yang makin peduli dengan hamba-hamba
Allah yang kurang beruntung secara ekonomi.
Adapun
pemikiran yang melatarbelakangi di didirikanya yayasan Laziz Qaryah Thayyibah
menurut Bapak Ir. H. Muhammad Nushki, M.Si yakni karena beberapa hal :
1. Bagaimana
cara merealisasikan tentang adanya perintah zakat yang tercantum dalam Qs.
At-Taubah : 103
“Ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan
harta itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoa’alah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
mendengar lagi Maha mengetahui”.
2. Adanya
keinginan untuk meluruskan tentang penyaluran zakat yang dilakukan secara
sendiri-sendiri, tanpa disalurkan terlebih dahulu kepada badan zakat yang lebih
berwenang untuk mengelola. tujuanya tidak lain adalah agar zakat dapat dikelola
sebaik mungkin dan tepat sasaran.
3. Memfungsikan
Amil (pengelola zakat) sebagai akuntan publik.
Atas
dasar pemikiran inilah, beliau (Pak Nuskhi) mendirikan yayasan Laziz Qaryah
Thayyibah sebagai bentuk realisasi dari adanya perintah zakat yang tetuang
dalam QS. At-Taubah ayat 103, dan juga sebagai bentuk kepedulianya terhadap
masyarakat.
Dari
namanya sendiri, “Qaryah Thayyibah” Qaryah = kota, dan Thayyibah = baik (Kota
yang baik) mengandung suatu makna yang luar biasa, sebuah tujuan untuk menjadikan
Purwokerto sebagai kota yang baik, melalui konsep pemberdayaan masyarakat yang
berpegang pada 5 pilar, yakni : pemberdayakan masyarakat dalam bidang aqidah,
ekonomi, kepemimpinan, intelektual, dan fisik. Secara keseluruhan lima pilar
ini telah terlaksana, dikalangan mahasiswa, murid pembelajaran, ibu-ibu
kajian,dan semua elemen yang terlibat dalam proses di yayasan QT ini.
Menurut
beliau (Pak Nuskhi) mendirikan yayasan laziz ini dilalui melalui 2 tahap. Pertama, Tahap Formal. Yakni bagaimana
melegalisasikan yayasan ini hingga dapat diakui negara dan berbadan hukum. Kedua, tahap sosiologis. Tahap ini
dianggap lebih membutuhkan kesabaran dan ketekunan menurut beliau. Sebab, untuk
menyadarkan masyarakat untuk berzakat, Menyadarkan masyarakat untuk lebih
peduli pada sesama, dan mengajak mahasiswanya untuk bergabung dengan yayasan yang telah
didirikanya ini agar mau menjadi tenaga fasilitator bagi pembelajaran gratis adalah
hal yang tidak mudah. Cara beliau dalam melewati tahap sosiologis ini adalah
dengan sosialisasi pada masyarakat, terutama pada kerabat, ibu-ibu kajian, dan
mahasiswa di kampusnya.
Dari catatan ini, semoga kita dapat
mengambil manfaat darinya, tentang cita-cita mulianya dalam menegakkan hukum
Allah, kepedulianya terhadap sesama, serta perjuangan dakwah yang tak patah
arang, hendaknya dapat kita tiru. Paling tidak sebagai penerusnya dalam
menegakkan hukum Allah dan mensejahterakan umat manusia.Aamiin.
Sekian yang dapat saya paparkan
dalam tulisan, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassaalamu’alaikum
By.Nanda
MKH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar